Pasuruan, Sidikkriminal.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pasuruan. Dalam operasi beruntun pada Kamis (25/8/2025), tiga orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 43 gram.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mitarta, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di wilayah Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus para pelaku.
Penangkapan Beruntun
Sekitar pukul 12.00 WIB, polisi lebih dulu mengamankan tersangka ZA (35) di depan rumah di Jalan KH. Wachid Hasyim. Dari tangan ZA, polisi menyita 17 plastik klip sabu seberat 7,09 gram, sebuah kotak rokok besi, tisu berlakban hitam, sepeda motor, dan handphone. Kepada penyidik, ZA mengaku barang tersebut titipan dari rekannya berinisial AW.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 13.14 WIB, polisi bergerak ke wilayah Grati dan menangkap AW (41) di rumahnya, Dusun Jrebeng, Desa Sumberdawesari. Dari lokasi ini, petugas menyita 14 bungkus plastik sabu seberat 35,44 gram, timbangan digital, alat hisap, serta perlengkapan lain. AW mengaku, sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama AH.
Polisi kemudian memburu AH (62) dan berhasil menangkapnya pukul 15.15 WIB di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mayangan. Saat digeledah, AH kedapatan membawa 1 klip sabu seberat 1,14 gram. Ia juga mengaku sebelumnya menitipkan sabu seberat 50 gram kepada AW untuk diperjualbelikan. Barang itu diperoleh dari seorang bandar bernama IL melalui sistem “ranjau” di wilayah Kelurahan Karanganyar.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Iptu Mitarta menegaskan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan yang sama. Saat ini, identitas pemasok utama sudah dikantongi polisi dan akan terus dilakukan pengembangan.
“Ketiga tersangka ini masih dalam satu jaringan. Kami akan terus memburu pemasok utamanya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup menanti para pelaku.(tim/red)
0 Komentar