Demak – sidikkriminal.com - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Demak. Di SPBU 4459516 Botorejo, Kecamatan Wonosalam, diduga terjadi pengisian solar dalam jumlah besar menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi.
Fenomena ini menimbulkan antrean panjang di SPBU, bahkan berdampak pada kelangkaan BBM subsidi. Warga sekitar mengaku resah lantaran solar bersubsidi yang seharusnya menjadi hak nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, justru diduga disedot oleh oknum pengangsu.
“Sering antre panjang, tapi giliran kita yang butuh solar buat kerja malah tidak kebagian. Padahal subsidi ini kan untuk rakyat kecil,” ujar seorang warga, Selasa (27/8/2025).
Landasan Hukum
Praktik tersebut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”
Tak hanya itu, apabila terbukti adanya kerja sama dengan pihak pengelola SPBU, maka bisa dijerat dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Tuntutan Masyarakat
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Botorejo maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Namun, masyarakat mendesak Polres Demak bersama Pertamina segera turun tangan untuk menindak tegas praktik pengangsu ilegal tersebut. Warga berharap agar solar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan dimonopoli oleh oknum untuk keuntungan pribadi.
(Tim)
0 Komentar