KOTA BATU.sidikkriminal.com – Kuasa hukum korban kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh paman korban, melaporkan adanya tindakan intimidasi dan upaya penghalangan proses hukum yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa.
Andi Rachmanto, S.H., selaku kuasa hukum korban, menyebut oknum perangkat desa tersebut mencoba memaksa keluarga korban menandatangani surat pernyataan untuk tidak melaporkan kasus ke kepolisian.
"Surat itu dibuat tanpa sepengetahuan kami, dan keluarga korban dipaksa menandatanganinya," ungkap Andi, Rabu (14/8/2025) di Mapolres Batu.
Menurutnya, dugaan intimidasi terjadi setidaknya dua kali. Pertama, pada 1 Juni 2025, keluarga korban diberi uang sebesar Rp1 juta dengan pesan agar tidak melapor ke polisi.
“Mereka mengatakan, ‘Jangan lapor polisi, nanti ribet dan biaya pengacara mahal.’ Padahal kami mendampingi korban secara pro bono, tanpa biaya apa pun,” tegas Andi.
Kedua, pada 12 Juni 2025, sejumlah pihak kembali mendatangi keluarga korban. Kali ini melibatkan oknum RT, RW, perangkat desa, serta aparat penegak hukum seperti Babinsa dan Babinkamtibmas.
“Apa yang dilakukan oknum aparat ini sangat disayangkan, karena kasus pencabulan tidak bisa diselesaikan dengan cara damai,” kata Andi.
Pihaknya berencana mengadukan secara etik oknum Babinkamtibmas yang ikut menandatangani surat tersebut, serta melaporkan dugaan intimidasi dan penghalangan proses penegakan hukum ke pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa maupun aparat terkait yang disebut dalam laporan kuasa hukum korban.
Editor.sidikkriminal.com
0 Komentar