Informasi yang dihimpun, SDN 4 Jagapura Lor menerima dana sebesar Rp202.400.000 pada tahun 2024. Dana tersebut diduga kuat disalahgunakan oleh kepala sekolah. Selain itu, H. Maup juga disebut kerap meminta iuran bulanan kepada sekolah, dengan hitungan Rp3.000 per siswa setiap bulannya.
Pihak LBHK Wartawan dan aktivis anti-korupsi menilai langkah pelaporan ini penting dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan. "Kami sedang mempersiapkan berkas laporan untuk segera dilayangkan ke aparat penegak hukum," ujar salah satu sumber dari LBHK.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, H. Maup memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.
Kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat setempat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan secara transparan dan profesional, sehingga kebenaran terungkap dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.
(Tim)
0 Komentar