Pada 15 Agustus 2025, awak media menemukan adanya praktik pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen dan tong plastik dalam jumlah besar. Sedikitnya terdapat 10 jerigen/tong plastik yang diisi dengan Pertalite dan Solar secara terang-terangan, di depan umum.
Praktik ini jelas menyalahi aturan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan langsung bagi konsumen akhir sesuai peruntukannya. Aktivitas pengisian ke wadah tidak standar juga menyalahi aspek keselamatan karena rawan menimbulkan kebakaran dan ledakan.
Landasan Hukum yang Dilanggar
1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang melarang penjualan BBM bersubsidi di luar peruntukannya.
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen hanya boleh dilakukan dengan izin resmi dan sesuai ketentuan keselamatan.
Investigasi Berlanjut
Temuan ini menimbulkan dugaan adanya praktik penimbunan atau penjualan ilegal BBM bersubsidi oleh pihak tertentu yang memanfaatkan celah pengawasan.
SPBU terkait diduga tidak mengindahkan aturan hukum, mengingat aktivitas ilegal dilakukan secara terbuka tanpa pencegahan dari petugas di lapangan.
Tim investigasi akan terus menelusuri dugaan penyalahgunaan ini dan segera berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero), Polres Bojonegoro, serta Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
(Tim)
0 Komentar