Ketua Tim Investigasi Nasional DPP GMPRI, Saddam Husen, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada Menteri BUMN dan Kejaksaan Agung RI pada 17 Juni 2025. Namun, hingga dua bulan berlalu, perusahaan-perusahaan tersebut masih beroperasi tanpa hambatan.
“Ini jelas pembiaran. Bahkan, kami menduga Menteri BUMN memelihara para oknum pengusaha yang merugikan rakyat,” tegas Saddam.
GMPRI mendesak Menteri BUMN segera memutus kontrak kerja sama dengan perusahaan yang diduga terlibat, serta meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa, menangkap, dan mengadili para pelaku, termasuk oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Migas, penimbunan BBM subsidi dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun. Saddam memperingatkan, jika tidak ada tindakan tegas, pihaknya siap mengkonsolidasikan massa untuk menggelar aksi besar-besaran di Kantor BUMN dan Kejaksaan Agung.
Selain itu, GMPRI juga menyoroti kinerja Pertamina Patra Niaga. Mereka mendesak manajemen pusat di Jakarta segera mencopot Manajer Pertamina Patra Niaga Sales Area NTB yang dinilai lalai mengawasi penyaluran BBM subsidi di wilayah NTB.
“Kami tidak akan diam. Jika negara abai, rakyat akan bergerak,” tutup Saddam dengan nada tegas.
(LEM)
0 Komentar