Bojonegoro, sidikkriminal.com – Sejumlah jurnalis dan pengelola media di Kabupaten Bojonegoro melayangkan keberatan keras atas maraknya praktik repost berita tanpa izin yang dilakukan sejumlah akun media sosial, khususnya di platform TikTok.
Melalui organisasi pers yang tercatat resmi di Dewan Pers, para jurnalis menegaskan bahwa tindakan tersebut merugikan karya jurnalistik dan berpotensi melanggar hukum.
Di kutip dari kabarbaik.co Beberapa akun yang disorot antara lain Bojonegoro Kita, Bojonegoro Kondang, dan Bojonegoro Habits. Akun-akun ini dinilai kerap menyalin berita dari media daring secara utuh, lalu menyebarkannya kembali dalam bentuk video maupun unggahan foto tanpa menyebutkan sumber.
Imam, salah satu perwakilan jurnalis, menegaskan tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kalau praktik ini terus berlanjut, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkannya ke Polres Bojonegoro,” tegasnya.
Ketua AJI Bojonegoro, Mohamad Suaeb, turut mendukung langkah hukum tersebut. Ia menilai praktik distribusi ulang konten berita secara utuh tanpa izin dapat dikategorikan sebagai plagiarisme.
“Produk jurnalistik bukan sekadar konten biasa. Di baliknya ada proses panjang, tenaga, pikiran, dan biaya. Jika kemudian diambil mentah-mentah oleh akun komersial, jelas ini merugikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suaeb menekankan dampak serius dari praktik tersebut terhadap keberlangsungan media.
“Viewer di website menurun karena orang cukup membaca di medsos. Akhirnya media dirugikan dari sisi iklan dan pendapatan. Ini jelas melanggar UU Hak Cipta,” tambahnya.
Para jurnalis Bojonegoro kini menunggu itikad baik dari para pengelola akun media sosial untuk menghentikan praktik repost ilegal tersebut. Jika tidak, langkah hukum dipastikan akan ditempuh.
Editor:sidikkriminal.com
0 Komentar