Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Temanggung, SPBU Diduga Terlibat



Temanggung, 29 Juli 2025 - sidikkriminal.com  - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dalam skala besar mencuat di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Fenomena yang dikenal dengan istilah “gudang berjalan” ini melibatkan sedikitnya 7 truk dan 1 kendaraan elep yang rutin mengisi solar subsidi di SPBU, kemudian langsung kembali ke rumah masing-masing untuk menghilangkan jejak.


Berdasarkan keterangan warga, para pengemudi dan pemilik armada diduga berasal dari wilayah Temanggung, salah satunya berinisial ND. Solar hasil penimbunan dikabarkan akan disalurkan kepada seorang pengusaha berinisial PRS, warga Solo. BBM tersebut selanjutnya dimuat ke dalam tangki khusus untuk disalurkan ke PT Indah Mitra Energi (IME), perusahaan yang mengklaim menyalurkan solar industri resmi dari AKR Solo. Namun, aktivitas IME diduga kuat menyimpang karena solar tersebut digunakan untuk kebutuhan kapal-kapal di perairan Jawa Tengah.


SPBU Diduga Memfasilitasi


Kegiatan mencurigakan terpantau di SPBU 44.562.08 Jalan Raya Bulu, Temanggung, di mana kendaraan besar mengisi solar dalam jumlah tidak wajar. Dugaan muncul bahwa pihak SPBU mengetahui sekaligus memfasilitasi aktivitas tersebut. Ironisnya, tidak ada tindakan nyata di lapangan sehingga kendaraan-kendaraan pelaku berhasil meninggalkan lokasi tanpa hambatan. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang menuntut penegakan hukum segera dilakukan.


Jerat Hukum


Penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:


Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja): Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.


Pasal 40 Angka (9) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001: Memperkuat ancaman pidana penyalahgunaan transportasi dan perdagangan BBM subsidi.


Pasal 94 Ayat (3) PP No. 36 Tahun 2024 tentang Hilir Migas: Mengatur hukuman bagi pelaku dan pihak yang terlibat dalam distribusi ilegal BBM subsidi.


Pasal 53 dan 57 KUHP: Pihak yang membantu atau memfasilitasi tindak kejahatan, termasuk oknum pengelola SPBU, dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.


Pasal 29 Ayat (7) UU No. 2 Tahun 2024: Pelanggaran berulang yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenai pidana berat sesuai KUHP.


Himbauan Pemerintah dan Permintaan Audit


Kementerian ESDM mengingatkan masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai ketentuan demi distribusi yang tepat sasaran serta mencegah kerugian negara.


Awak media meminta perhatian serius dari SBM Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi serta audit terhadap sejumlah SPBU di Kabupaten Temanggung yang diduga terlibat. Tindakan tegas, transparan, dan cepat diperlukan agar praktik ilegal ini segera dihentikan.


(Dadang)



Posting Komentar

0 Komentar